Senin, 26 Februari 2018

Fatwa-Fatwa Pendidikan :
[Melukis Makluk Bernyawa]

ü  Ditanyakan kepada Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Utsaimin –rahimahullah- :
“Sebagian siswa di sekolah diminta untuk melukis makluk bernyawa, atau diberikan kepada siswa potongan gambar ayam, kemudian diminta untuk melengkapi gambar tersebut. Kadang-kadang siswa juga diminta untuk menggunting gambar tersebut kemudian menempelnya di kertas lain. Terkadang juga diberikan kepada siswa gambar binatang kemudian diminta kepada siswa untuk mewarnainya.
Bagaimana menurut anda, hal-hal tersebut diatas ?
ü  Jawaban :
Menurut pendapatku hal-hal tersebut haram, wajib untuk melarangnya. Hendaknya pihak-pihak yang berwenang dalam masalah pendidikan melaksanakan amanah dengan baik dalam masalah ini, dan melarang hal ini.
Jika menginginkan untuk melatih kreativitas siswa, bisa diperintahkan untuk melukis mobil, pohon atau benda lain yang mereka ketahui.
Dengan hal tersebut akan diketahui tingkat kecerdasan dan kreativitas mereka.
Dan hal ini yaitu melukis makluk-makluk bernyawa merupakan musibah yang menimpa manusia yang berasal dari syaithan.
Karena tidak ada perbedaan –sama sekali- antara melukis dan menyambung garis benda berbentuk pohon atau kendaraan atau gedung bangunan dengan melukis manusia (dari sisi melatih kreativitas).
Maka menurut pendapatku wajib bagi pihak-pihak yang berwenang untuk melarang hal-hal tersebut dan jika dalam ujian-dari pemerintah- diharuskan hal tersebut maka hendaknya melukis binatang tanpa kepala.
Pertannyaan      :
“…seorang siswa bisa dianggap tidak lulus dalam ujian, jika tidak melukis kepalanya. Bagaimana sikap kita ?

Jawab   :
“Jika keadaan sampai sampai seperti itu, maka siswa tersebut dianggap dalam keadaan terdesak maka boleh untuk melukis kepalanya dan dosanya ditanggung oleh pihak-pihak yang mengharuskan hal tersebut.
Akan tetapi harapan saya kepada pihak-pihak yang berwenang untuk tidak sampai dalam keadaan seperti itu, mengharuskan hamba-hamba Allah untuk bermaksiat kepada Allah.
Majmu’ Fatawa Syaikh Utsaimin : Juz 12 hal 332-333

Referensi :
فتاوي ترية الاولاد : 23



Tidak ada komentar:

Posting Komentar