Selasa, 27 Februari 2018

Fatwa-Fatwa Pendidikan :

[ Anak kecil shalat di shaf awal ]

§  Ditanyakan kepada Syaikh Abdul Aziz bin baz –semoga Allah merahmatinya- :

“Ada sebagian anak kecil datang awal pada hari Jum’at-duduk di shaf awal di masjid, kemudian datang setelahnya orang yang lebih dewasa dari mereka, kemudian anak kecil tersebut diminta pindah dari tempat duduknya dan orang yang lebih dewasa itu pun menempati tempat duduk mereka, beralasan dengan hadits Nabi –shalallahu ‘alaihi wa sallam- (( hendaknya yang dibelakangku orang-orang yang dewasa dan berilmu )).
Apakah perbuatan itu boleh…?

§  Jawaban :

“Ini merupakan pendapat sebagian ahlil ilmu bahwa anak kecil lebih baik saat shalat posisi shaf mereka dibelakang orang dewasa, akan tetapi pendapat ini kurang tepat, dan yang lebih benar adalah jika mereka telah mendahului menempati suatu tempat tidak boleh memindah mereka ke belakang. Jika mereka dahulu menempati shaf pertama atau shaf kedua maka orang yang datang setelah mereka tidak boleh memindah tempat duduk mereka, karena mereka telah datang terlebih dahulu sebelum orang lain maka mereka lebih berhak di tempat tersebut berdasarkan keumuman hadits yang berkaitan dengan hal itu.
 Memindahkan tempat duduk mereka ke belakang akan mengakibatkan mereka menjauh dari dari pelaksanaan shalat dan bersegera dalam mendatangi shalat, maka tidak layak hal tersebut dilakukan.
Tetapi jika ada rombongan datang secara bersama sama seperti pada saat bepergian atau sebab lain maka hendaknya menyusun shof laki-laki dewasa di depan, kemudian anak laki-laki dibelakangnya kemudian baru para wanita, jika mereka dating secara rombongan dalam waktu yang bersamaan.
Sedangkan yang dimaksud dalam hadits (( hendaknya yang dibelakangku orang-orang yang dewasa dan berilmu)) adalah himbauan agar orang-orang tersebut yang mempunyai ilmu dan kedewasaan untuk bersegera dalam mendatangi shalat dan seyogyanya mereka berada di depan(memberi contoh) kepada yang lainnya, bukan artinya mengakhirkan atau memindah orang lain yang datang duluan dalam rangka ditempati mereka, karena hal itu tidak sesuai dengan dalil yang telah kami sebutkan di depan.”

Juz 12 hal : 399.
Referensi :
فتاوي ترية الاولاد : 35




Tidak ada komentar:

Posting Komentar