Minggu, 20 Mei 2018

FATWA-FATWA BERKAITAN DENGAN KULTUM TARAWIH
Pertanyaan:
Apa hukum memberikan nasehat disela shalat  tarawih, atau kadang dilakukan di tengah-tengah pelaksanaan shalat tarawih secara rutin?
Jawaban Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin:
Tidak terlarang. Jika setelah salam lalu imam berdiri untuk shalat berikutnya, kemudian ia melihat shaf agak kurang lurus, atau ma’mum terpisah-pisah hingga terdapat rongga, maka hendaknya imam memberi nasihat: “Luruskan dan rapatkan!”. Hal ini tidak terlarang. Sedangkan nasihat yang berbentuk ceramah, sebaiknya tidak dilakukan. Jika ada sesuatu yang perlu disampaikan atau suatu keperluan, sebaiknya setelah tarawih selesai. Jika melaksanakan ceramah tarawih tersebut dimaksudkan sebagai ibadah, maka ini bid’ah. Dan salah satu pertanda, ceramah tersebut dimaksudkan sebagai ibadah adalah dengan melaksanakannya secara rutin setiap malam.
Namun aku ingin bertanya: Saudaraku, mengapa engkau mengadakan ceramah disela tarawih? Bukankah sebagian orang memiliki kesibukan sehingga ia ingin segera menyelesaikan shalat tarawih karena mengaharapkan pahala yang dikabarkan oleh Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam:
من قام مع الإمام حتى ينصرف كتب له قيام ليلة
Orang yang shalat tarawih bersama imam sampai selesai, ditulis baginya pahala shalat semalam suntuk
Apabila anda senang mendengarkan atau memberikan ceramah, atau juga misalnya setengah dari jamaah pun suka mendengarkan ceramah, atau bahkan tiga per empat jamaah menyukainya, maka janganlah membuat jamaah yang seperempat lagi merasa ‘terpenjara di masjid’, karena mengedepankan kesenangan dari tiga perempat jamaah lainnya. Bukankah Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda, yang kurang lebih lafazhnya:
إذا أمّ أحدكم الناس فليخفف فإن من ورائه ضعيف والمريض وذي الحاجة
Jika seseorang menjadi imam, hendaknya ia ringankan shalatnya. Karena di barisan ma’mum terdapat orang lemah, orang sakit dan orang yang memiliki keperluan
Maksudnya, janganlah samakan keadaan orang lain dengan keadaanmu atau keadaan orang yang lainnya yang senang mendengarkan ceramah. Hendaknya terapkan standar yang membuat semuanya merasa lega. Maka imamilah tarawih sampai selesai, jika anda selesai dan ma’mum pun sudah selesai, silakan sampaikan apa yang hendak anda sampaikan.
Kita memohon kepada Allah agar Ia menganugerahkan kepada kita ilmu yang bermanfaat serta amal shalih.Ajaklah mereka dengan bahasa yang menyenangkan untuk menghadiri majelis ilmu
من سلك طريقاً يلتمس فيه علماً سهل الله له به طريقاً إلى الجنة
Orang yang menempuh jalan untuk mendapatkan ilmu,maka Allah akan permudah jalannya menuju surga
والحمد لله رب العالمين، وصلى الله وسلم على نبينا محمد وعلى آله وصحبه أجمعين
Kaset Liqaa Bab Al-Maftuh No.118
Jawaban Syaikh Abdur Rahman bin Nashir Al Barraak:
Alhamdulillah. Mengajarkan perkara agama kepada manusia, disyariatkan di setiap waktu. Karena hal tersebut adalah da’wah ilallah dan merupakan usaha penyebaran ajaran agama. Namun sebaiknya anda melihat masing-masing kondisi manusia, atau memilih waktu yang tepat sehingga umumnya mereka siap menerima materi. Sebagaimana yang dicontohkan oleh Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam serta para sahabat. Dan Rasulullah Shallalalhu’alaihi Wasallam biasa memperhatikan kesiapan orang yang diberi ceramah karena khawatir mereka jengkel. Ini para sahabat, dan guru mereka adalah Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam. Demikian juga, terdapat riwayat tentang Ibnu Mas’ud bahwa beliau juga memperhatikan kesiapan orang yang diberi ceramah. Demikian teladan dari Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam. Dan tidak ada contoh dari para sahabat dan tabi’in dalam mengkhususkan ceramah tertentu di bulan Ramadhan. Mereka bersepakat untuk memperbanyak membaca Al Qur’an dan menunda kesibukan lain seperti belajar agama atau banyak mengobrol sampai bulan Ramadhan selesai.
Berkaitan dengan hal tersebut, yaitu masalah ceramah tarawih yang dilakukan disela-sela atau setelahnya secara rutin, ini menyebabkan sebagian makmum merasa jengkel. Maka sebaiknya tidak terlalu banyak melakukannya. Yang baik, hendaknya menyampaikannya sebelum shalat fadhu atau setelah selesai tarawih, namun jangan dilakukan secara rutin, juga jangan terlalu lama.
Namun menurutku, tidak perlu diadakan ceramah tarawih sedikitpun, agar meringankan orang yang berharap agar shalat tarawih segera selesai karena memiliki keperluan. Selain itu juga, adanya ceramah tarawih ini juga dapat menghambat orang untuk melakukan aktivitas membaca Al Qur’an, yang mereka prioritaskan untuk mendapatkan keutamaan bulan Ramadhan. Karena mereka sudah memprogramkan untuk meng-khatam-kan Al Qur’an dalam waktu tertentu.
Dan perlu diketahui, ada imam-imam masjid yang berlomba-lomba memperbanyak acara pengajian dengan berbagai macam tema, ada juga yang menguranginya. Kita memohon kebaikan kepada Allah atas niat dan usaha mereka.
وأن ينفعنا بما علمنا، وأن يلهمنا هدي نبينه الكريم صلى الله عليه وسلم
Syaikh al-Albaniy råhimahullåh berkata:
“Hari-hari ramadhån adalah hari-hari ibadah, bukan ‘ilmu. (Adapun) untuk ‘ilmu, ada waktu lainnya lagi. Maka pada asalnya, tidak selayaknya di sela-sela tarawih digunakan untuk kultum, ceramah, dan pengajian. Ini bukan termasuk sunnah, karena waktu itu adalah waktu untuk ibadah bukan waktu untuk ilmu.
Namun disebabkan kurangnya kaum muslimin sekarang dalam menuntut ilmu  dan kurangnya ahli ilmu dalam menyampaikan ilmu kepada manusia, maka boleh jika manusia mendapatkan pada waktu tersebut kesempatan berharga untuk menyampaikan ilmu yang dibutuhkan masyarakat dalam waktu yang tepat bagi mereka.”
 
(Kaset Liqaa’atu al-Huwayniy Ma’a al-Albaniy 7/B)
Dari keterangan di atas bisa kita simpulkan :
1.    Bahwa kultum tarawih tidak ada riwayat pernah dilakukan Nabi-shalallahu ‘alaihi wa sallam-, karena memang mereka fokus untuk ibadah shalat dan qira’ah Al Qur’an dengan shalat yang bacaan yang bagus dan panjang dan ilmu agama telah rutin mereka dapatkan pada selain bulan Ramadhan.
2.    Pada zaman ini saat, shalat tarawih sangat singkat tidak panjang bacaannya dan ilmu begitu asing di kalangan masyarakat dan waktu berkumpul masyarakat yang tepat adalah saat shalat tarawih, maka diperbolehkan dengan syarat :
a.    Dilakukan setelah selesai shalat tarawih.
b.    Tidak boleh meyakini, kultum merupakan bagian dari ibadah shalat tarawih.
c.    Bebas yang ingin duduk silakan, yang ingin pulang silakan tidak boleh ada paksaan.


ALLAHU A’LAM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar