Selasa, 23 Oktober 2018


Bimbingan Aqidah Untuk Pribadi dan Masyarakat #2
[ SEDEKAH LAUT ]
Sedekah laut adalah ritual melepas sejumlah bahan makanan tertentu diletakkan di dalam satu wadah kemudian dilepas di pantai.
Hukum dari acara ini adalah haram tidak boleh dikerjakan, dengan berbagai sebab dan alasan :
1. Sisi Aqidah   :
Sedekah laut sulit dinyatakan terbebas, apalagi bersih dari unsur syirik/kemusyrikan. Walau yang melakukan orang mengaku Islam atau dengan membaca basmalah, akan tetapi niat dan tujuan hati sedekah itu sebagai suguhan/sesajen dalam arti sesembahan/penghambaan kepada selain Allah ta’ala berupa arwah-arwah/jin penunggu laut yang diyakini oleh masyarakat tertentu yang sesungguhnya tidak dikenal dalam syariat Islam. 
Juga disertai rasa harap ( roja’ ) agar hasil mencari ikan lancar atau ada rasa takut dan kekhawatiran (khouf) akan adanya kesulitan rezeki dalam mencari ikan atau takut terjadi bencana jika tidak diadakan sedekah laut. Maka rasa harap dan takut ini termasuk bagian ibadah yang tidak boleh diberikan kepada selain Allah ta’ala.
وَجَعَلُوا لِلَّهِ مِمَّا ذَرَأَ مِنَ الْحَرْثِ وَالأنْعَامِ نَصِيبًا فَقَالُوا هَذَا لِلَّهِ بِزَعْمِهِمْ وَهَذَا لِشُرَكَائِنَا فَمَا كَانَ لِشُرَكَائِهِمْ فَلا يَصِلُ إِلَى اللَّهِ وَمَا كَانَ لِلَّهِ فَهُوَ يَصِلُ إِلَى شُرَكَائِهِمْ سَاءَ مَا يَحْكُمُونَ

Dan mereka memperuntukkan bagi Allah satu bahagian dari tanaman dan ternak yang telah diciptakan Allah, lalu mereka berkata sesuai dengan persangkaan mereka: "Ini untuk Allah dan ini untuk berhala-berhala kami". Maka saji-sajian yang diperuntukkan bagi berhala-berhala mereka tidak sampai kepada Allah; dan saji-sajian yang diperuntukkan bagi Allah, maka sajian itu sampai kepada berhala-berhala mereka. Amat buruklah ketetapan mereka itu.(QS. Al An Aam : 136).


2. Sisi Fiqh :
Jika ada yang mengatakan bahwa sedekah laut boleh asal niatnya sebagai rasa syukur kepada Allah ta’ala dengan cara memberi sedekah makan kepada ikan di lautan tanpa ada unsur niatan suguhan kepada penunggu laut.
Maka jawabannya : Cara bersyukur kepada Allah ta’ala dengan bersedekah ada aturannya dalam Islam yaitu dengan disalurkan kepada orang miskin, anak yatim dan lainnya yang membutuhkan bukan untuk ikan di lautan, bukankah makanan ikan yang tersedia di laut lepas itu sudah lebih dari cukup persediaannya yang sudah disiapkan oleh Allah ta’ala. Sehingga  “pembuangan” makanan ke laut termasuk perbuatan menyia nyiakan harta dan termasuk “mubadzir”.
وَآتِ ذَا الْقُرْبَى حَقَّهُ وَالْمِسْكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرً. إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ

Berikanlah kerabat dekat, orang miskin dan ibnu sabil hak mereka-berupa zakat sedekah-. dan jangan sekali-sekali bersikap tabdzir, sesungguhnya orang yang suka bersikap tabdzir adalah teman setan.” (QS. al-Isra’: 26 – 27).

           KESIMPULAN :
          
·         Acara sedekah laut hukumnya haram dilarang dalam agama Islam dengan model apapun.

Budaya tanpa filter Syariat :

QS. A L - A ' R A F

وَإِذَا فَعَلُوا فَاحِشَةً قَالُوا وَجَدْنَا عَلَيْهَا آبَاءَنَا وَاللَّهُ أَمَرَنَا بِهَا قُلْ إِنَّ اللَّهَ لا يَأْمُرُ بِالْفَحْشَاءِ أَتَقُولُونَ عَلَى اللَّهِ مَا لا تَعْلَمُونَ

7:28. Dan apabila mereka melakukan perbuatan keji, mereka berkata: "Kami mendapati nenek moyang kami mengerjakan yang demikian itu, dan Allah menyuruh kami mengerjakannya. Katakanlah: "Sesungguhnya Allah tidak menyuruh (mengerjakan) perbuatan yang keji." Mengapa kamu mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui?

و الله أعلم
Wallahu 'alam

Top of Form


Tidak ada komentar:

Posting Komentar